Panti ini hanya sebuah karangan dan imajinasi tidak benar-benar ada. Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknologi & Manajemen Informatika dalam Pelayanan Sosial
Shafa Ghina Kamila/1904055/2B Pekerjaan Sosial
A Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial
Panti
Pelayanan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (PPKABH)
B Landasan/Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
C Visi dan Misi
Visi
PPKABH
“Terwujudnya
PPKABH sebagai alternatif terbaik dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak selama
menjalani rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum”
Misi
PPKABH
1. Menyelenggarakan
peningkatkan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan dasar Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH).
2. Menyelenggarakan
proses rehabilitasi sosial yang profesional kepada Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH) agar dapat menjalankan keberfungsian sosialnya secara wajar.
3. Menyelenggarakan peningkatan penguatan partisipasi aktif keluarga dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
D. Azas dan Tujuan
Azas PPKABH yaitu memberikan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan pendekatan berbasis keluarga.
Tujuan
PPKABH yaitu :
1. Terwujudnya
pendampingan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
berbasis keluarga yang berkualitas.
2. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas partisipasi keluarga dan masyarakat dengan Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH).
3. Tersedianya
SDM khusus penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang profesional dan
berkualitas.
4. Melahirkan eks ABH yang mandiri, bertanggung jawab dan mampu berperan aktif di masyarakat.
E. Sasaran/Pemerlu Sistem Pelayanan
Adapun
sasaran pelayanan PPKABH ini yaitu difokuskan untuk Anak yang Berhadapan dengan
Hukum (ABH).
F. Fungsi
Fungsi
dari PPKABH ini yaitu :
1. Pelaksanaan
penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan.
2. Pelaksanaan
rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara profesional.
3. Pelaksanaan
registrasi, penyelenggaraan asrama serta penetapan assesmen Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH).
4. Membantu
pelaksanaan advokasi sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
5. Pelaksanaan
bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH).
G. Pendekatan
Pedekatan
yang digunakan di PPKABH ini yaitu :
1. Pendekatan
Agama, salah satu pelaksanaan pendekatan ini yaitu untuk melaksanakan kegiatan
terapi spiritual. Dengan cara penambahan nilai-nilai agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaan PM maka diharapkan akan mampu menjadi benteng dari
kelakuan yang negatif apalagi sasaran panti ini adalah anak-anak yang
sebelumnya memang memiliki masalah dengan hukum.
2. Pendekatan
Seni, dalam PPKABH ini anak-anak akan diajarkan beberapa keterampilan yang
diharapkan akan mengeluarkan ataupun mengembangkan potensi yang telah mereka
miliki. Panti akan berperan sebegai fasilitator yang memberikan bermacam
fasilitas sesuai dengan potensi, bakat dan minat para PM.
3. Pendekatan
Hukum, sasaran panti ini adalah seorang anak yang memiliki sebuah masalah yang
berhadapan dengan hukum. dalam panti ini salah satu cara memberikan
rehabilitasi adalah dengan mengajari dan menerapkan norma hukum dan norma
asusila yang ada di masyarakat terhadap para PM agar diharapkan dikemudian hari
PM merasa dampaknya tidak baik untuk dirinya dan untuk orang lain jika melakukan
suatu sikap yang negatif dan tidak lagi mengulangi apa yang telah dia perbuat.
H Program/Kegiatan
Program
rehabilitasi sosial ABH dalam panti
1. Bimbingan
edukasional keterampilan
2. Terapi
psikososial
3. Family
Development Sesion (FDS)
4. Terapi
mental dan spiritual
Program
rehabilitasi sosial ABH luar panti
1. Praktek
belajar kerja
2. Bantuan
dana usaha kepada eks ABH
3. Outbond
I. Metode dan Teknik
Metode
yang diterapkan dalam Panti Pelayanan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum
(PPKABH) ini yaitu metode groupwork yaitu dimana panti berfokus meningkatkan
keberfungsian PM melalui proses pertolongan dengan pembentukan suatu kelompok
yang disengaja secara bertujuan.
Untuk
teknik sendiri sesuai dengan metode yang digunakan seperti dijelaskan diatas
maka teknik yang dipakai akan menyesuaikan juga speerti misalnya teknik
modelling, konfrontasi, dan reinforcement. Teknik tersebut juga akan
menyesuaikan dalam setiap tahapan yang dilakukan untuk proses rehabilitasi
sosial untuk PM.
J. Mekanisme Pelayanan/Program
PPKABH
memiliki wilayah kerja di wilayah Jawa tepatnya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
dengan target atau sasaran yang berfokus terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH).
1. Akses/Penerimaan
a. Registrasi,
persyaratan Penerima Manfaat (PM) yang dapat diterima di PPKABH ini yaitu:
Persyaratan Umum
1) Usia
maksimal 18 tahun
2) Fotocopy
akta kelahiran/surat keterangan lahir
3) Fotocopy
kartu keluarga
4) Fotocopy
KTP orang tua/wali
5) Fotocopy
ijazah terakhir (bagi yang memiliki)
6) Pasfoto
3 x 4 (3 lembar)
7) Surat
keterangan dokter
Persyaratan Khusus
1) Surat
rujukan dari Dinas Sosial setempat
2) Surat
rujukan dari Aparat Penegak Hukum setempat
3) Surat
kesepakatan diversi
4) Surat
penetapan diversi
5) Surat
putusan pengadilan
6) Berita
acara hasil mediasi
7) Surat
pernyataan orangtua / wali
b. Intake
dan Engagement, ketika sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan kemudian akan
masuk ke tahap persetujuan orang tua/wali dan kemudian membuat sebuah kontrak
layanan yang ditandatangi langsung oleh orang tua/wali.
c. Pemeriksaan
lanjutan kesehatan dan psikolog, walaupun sudah ada surat yang diberikan
sebagai salah satu persyaratan khusus namun untuk melihat ada dan tidak adanya
perubahan dari ketika surat dibuat maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
oleh dokter dan psikolog panti.
2. Asesmen
(BPSS)
3. Rencana
Intervensi
a. Rencana
Pelayanan
b. Implementasi
Program
4. Resosialisasi
a. Penerapan
keterampilan
b. Praktik
belajar kerja
5. Terminasi
dan Evaluasi
a. Pemutusan
pemberian layanan
b. Dirujuk
ke lembaga lain (apabila diperlukan)
K. Organisasi Pelaksana/Tim Kerja Pelaksana
Tim
Kerja Pelaksana di PPKABH, yaitu : Kepala Panti, Kasubbag Tata Usaha dan
Administrasi, Kasubbag Rehabilitasi Sosial, dan Kasubbag Advokasi Sosial
L. Tenaga Profesional dan penunjang
Tenaga
profesional dan penunjang yang ada di PPKABH meliputi :
a) Pejabat
Fungsional : Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, administrator, instruktur
profesional, Staf Keuangan, dan Staf Kehumasan
b) Konsultan
: Psikolog
M Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan
Sumber
dana PPKABH
Sumber
dana yang didapatkan panti diantaranya adalah dari bantuan pemerintah berupa
bantuan biaya pendidikan, bantuan dana masyarakat secara sukarela baik melalui
donatur atau bantuan dari para dermawan maupun pihak lain yang tidak mengikat, mapun
dana bantuan dari zakat dan infaq.
Anggaran dan Sumber Pembiayaan
Jumlah dana yang masuk di tiap tahunnya akan berbeda karena panti ini adalah sebuah panti swasta yang dikelola oleh yayasan mandiri. Yang saya sebutkan ini adalah rata-rata jumlah dana yang masuk di tiap tahunnya adalah sebesar Rp. 103.108.500,-
Anggaran dana yang masuk tersebut digunakan untuk sumber pembiayaan dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pegawai Rp. 40.448.620
Belanja Barang Rp. 25.058.747
Belanja Modal Rp. 17.480.500
Belanja Bantuan Sosial Rp. 20.999.975
N. Sarana dan Prasarana
a. Lahan
yang memadai dengan luas tanah 8.070 m2 dengan luas bangunan 3.500 m2.
b. Gedung
kantor
c. Aula
d. Dapur
dan ruang makan
e. Garasi
mobil
f.
Asrama
g. Ruang
kelas, bimbingan, konseling dan terapi
h. Sarana
olah raga dan kesenian
i. Ruang keterampilan (komputer, las,
pembuatan batako, elektronik, perbengkelan sepeda motor, handycraft,
salon/pangkas rambut, home industry, gamelan, band dan dekorasi)
j.
Musholla
k. Poliklinik
l.
Perpustakaan
m. Kendaraan
Dinas
n. Lapangan upacara
