Rabu, 26 Mei 2021

TUGAS UAS TEKNOLOGI DAN MANAJ. INFORMATIKA DLM PELAYANAN SOSIAL

Panti ini hanya sebuah karangan dan imajinasi tidak benar-benar ada. Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknologi & Manajemen Informatika dalam Pelayanan Sosial

Shafa Ghina Kamila/1904055/2B Pekerjaan Sosial 

A  Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial

Panti Pelayanan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (PPKABH)

 

B  Landasan/Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

 

Visi dan Misi

  Visi PPKABH

“Terwujudnya PPKABH sebagai alternatif terbaik dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak selama menjalani rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum”

  Misi PPKABH

1.   Menyelenggarakan peningkatkan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan dasar Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

2. Menyelenggarakan proses rehabilitasi sosial yang profesional kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar dapat menjalankan keberfungsian sosialnya secara wajar.

3. Menyelenggarakan peningkatan penguatan partisipasi aktif keluarga dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 


D. Azas dan Tujuan

Azas PPKABH yaitu memberikan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan pendekatan berbasis keluarga.

Tujuan PPKABH yaitu :

1.    Terwujudnya pendampingan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berbasis keluarga yang berkualitas.

2.  Meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi keluarga dan masyarakat dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

3.  Tersedianya SDM khusus penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang profesional dan berkualitas.

4.  Melahirkan eks ABH yang mandiri, bertanggung jawab dan mampu berperan aktif di masyarakat.

 

E.  Sasaran/Pemerlu Sistem Pelayanan

Adapun sasaran pelayanan PPKABH ini yaitu difokuskan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


F.  Fungsi

Fungsi dari PPKABH ini yaitu :

1.    Pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan.

2. Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara profesional.

3.    Pelaksanaan registrasi, penyelenggaraan asrama serta penetapan assesmen Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

4.     Membantu pelaksanaan advokasi sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

5.    Pelaksanaan bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

G. Pendekatan

Pedekatan yang digunakan di PPKABH ini yaitu :

1.  Pendekatan Agama, salah satu pelaksanaan pendekatan ini yaitu untuk melaksanakan kegiatan terapi spiritual. Dengan cara penambahan nilai-nilai agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan PM maka diharapkan akan mampu menjadi benteng dari kelakuan yang negatif apalagi sasaran panti ini adalah anak-anak yang sebelumnya memang memiliki masalah dengan hukum.

2.     Pendekatan Seni, dalam PPKABH ini anak-anak akan diajarkan beberapa keterampilan yang diharapkan akan mengeluarkan ataupun mengembangkan potensi yang telah mereka miliki. Panti akan berperan sebegai fasilitator yang memberikan bermacam fasilitas sesuai dengan potensi, bakat dan minat para PM.

3.   Pendekatan Hukum, sasaran panti ini adalah seorang anak yang memiliki sebuah masalah yang berhadapan dengan hukum. dalam panti ini salah satu cara memberikan rehabilitasi adalah dengan mengajari dan menerapkan norma hukum dan norma asusila yang ada di masyarakat terhadap para PM agar diharapkan dikemudian hari PM merasa dampaknya tidak baik untuk dirinya dan untuk orang lain jika melakukan suatu sikap yang negatif dan tidak lagi mengulangi apa yang telah dia perbuat.

 

H   Program/Kegiatan

Program rehabilitasi sosial ABH dalam panti

1.      Bimbingan edukasional keterampilan

2.      Terapi psikososial

3.      Family Development Sesion (FDS)

4.      Terapi mental dan spiritual

Program rehabilitasi sosial ABH luar panti

1.      Praktek belajar kerja

2.      Bantuan dana usaha kepada eks ABH

3.      Outbond

 

I.    Metode dan Teknik

Metode yang diterapkan dalam Panti Pelayanan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (PPKABH) ini yaitu metode groupwork yaitu dimana panti berfokus meningkatkan keberfungsian PM melalui proses pertolongan dengan pembentukan suatu kelompok yang disengaja secara bertujuan.

Untuk teknik sendiri sesuai dengan metode yang digunakan seperti dijelaskan diatas maka teknik yang dipakai akan menyesuaikan juga speerti misalnya teknik modelling, konfrontasi, dan reinforcement. Teknik tersebut juga akan menyesuaikan dalam setiap tahapan yang dilakukan untuk proses rehabilitasi sosial untuk PM.

 

J.   Mekanisme Pelayanan/Program

PPKABH memiliki wilayah kerja di wilayah Jawa tepatnya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan target atau sasaran yang berfokus terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

1.      Akses/Penerimaan

a.  Registrasi, persyaratan Penerima Manfaat (PM) yang dapat diterima di PPKABH ini yaitu:

Persyaratan Umum

1)      Usia maksimal 18 tahun

2)      Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir

3)      Fotocopy kartu keluarga

4)      Fotocopy KTP orang tua/wali

5)      Fotocopy ijazah terakhir (bagi yang memiliki)

6)      Pasfoto 3 x 4 (3 lembar)

7)      Surat keterangan dokter

Persyaratan Khusus

1)      Surat rujukan dari Dinas Sosial setempat

2)      Surat rujukan dari Aparat Penegak Hukum setempat

3)      Surat kesepakatan diversi

4)      Surat penetapan diversi

5)      Surat putusan pengadilan

6)      Berita acara hasil mediasi

7)      Surat pernyataan orangtua / wali

b.    Intake dan Engagement, ketika sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan kemudian akan masuk ke tahap persetujuan orang tua/wali dan kemudian membuat sebuah kontrak layanan yang ditandatangi langsung oleh orang tua/wali.

c.    Pemeriksaan lanjutan kesehatan dan psikolog, walaupun sudah ada surat yang diberikan sebagai salah satu persyaratan khusus namun untuk melihat ada dan tidak adanya perubahan dari ketika surat dibuat maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter dan psikolog panti.

2.      Asesmen (BPSS)

3.      Rencana Intervensi

a.    Rencana Pelayanan

b.    Implementasi Program

4.      Resosialisasi

a.      Penerapan keterampilan

b.     Praktik belajar kerja

5.      Terminasi dan Evaluasi

a.     Pemutusan pemberian layanan

b.    Dirujuk ke lembaga lain (apabila diperlukan)

 

K. Organisasi Pelaksana/Tim Kerja Pelaksana


Tim Kerja Pelaksana di PPKABH, yaitu : Kepala Panti, Kasubbag Tata Usaha dan Administrasi, Kasubbag Rehabilitasi Sosial, dan Kasubbag Advokasi Sosial

 

L.  Tenaga Profesional dan penunjang

Tenaga profesional dan penunjang yang ada di PPKABH meliputi :

a)   Pejabat Fungsional : Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, administrator, instruktur profesional, Staf Keuangan, dan Staf Kehumasan

b)     Konsultan : Psikolog

 

M Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan

Sumber dana PPKABH

Sumber dana yang didapatkan panti diantaranya adalah dari bantuan pemerintah berupa bantuan biaya pendidikan, bantuan dana masyarakat secara sukarela baik melalui donatur atau bantuan dari para dermawan maupun pihak lain yang tidak mengikat, mapun dana bantuan dari zakat dan infaq.

Anggaran dan Sumber Pembiayaan

Jumlah dana yang masuk di tiap tahunnya akan berbeda karena panti ini adalah sebuah panti swasta yang dikelola oleh yayasan mandiri. Yang saya sebutkan ini adalah rata-rata jumlah dana yang masuk di tiap tahunnya adalah sebesar Rp. 103.108.500,-

Anggaran dana yang masuk tersebut digunakan untuk sumber pembiayaan dengan rincian sebagai berikut :

Belanja Pegawai               Rp. 40.448.620

Belanja Barang                 Rp. 25.058.747

Belanja Modal                  Rp. 17.480.500

Belanja Bantuan Sosial     Rp. 20.999.975

 

N.  Sarana dan Prasarana

a.       Lahan yang memadai dengan luas tanah 8.070 m2 dengan luas bangunan 3.500 m2.

b.      Gedung kantor

c.       Aula

d.      Dapur dan ruang makan

e.       Garasi mobil

f.        Asrama

g.      Ruang kelas, bimbingan, konseling dan terapi

h.      Sarana olah raga dan kesenian

i.   Ruang keterampilan (komputer, las, pembuatan batako, elektronik, perbengkelan sepeda motor, handycraft, salon/pangkas rambut, home industry, gamelan, band dan dekorasi)

j.        Musholla

k.      Poliklinik

l.        Perpustakaan

m.    Kendaraan Dinas

n.      Lapangan upacara